Saya sedang melihat-lihat tumpukan buku di rak buku kantor saya dan melihat sebuah buku berjudul Cara Pinter Mencari Dana Sponsor tulisan Ign. Gatut Saksono. Membacanya sepintas, saya lantas jadi ingin berbagi tentang pencarian dana sponsor atau biasa dikenal juga dengan fundraising. Fundraising atau pencarian dana sponsor, biasanya dilakukan lembaga yang bersifat sosial atau non-profit. Tujuannya mendapatkan dana hibah atau bantuan dalam bentuk lain. Di sini kita mencari lembaga donor atau perorangan sebagai pendana (funding) yang berkenan membantu dalam kegiatan yang dilakukan. Di Indonesia, biasanya kegiatan semacam ini dilakukan oleh LSM (Lembag a Swadaya Masyarakat). Namun tidak tertutup pula kemungkinan dilakukan oleh komponen lain di masyarakat.
Melakukan penggalangan dana macam ini “gampang-gampang susah”, karena memang harus melalui prosedur tertentu. Saya sendiri bisa dibilang cukup sering melakukannya sewaktu kuliah. Hanya saja saat sudah lulus, saya paling melakukannya satu –dua kali saat ada kegiatan bersifat sosial.
Dalam konteks ini kita seringkali salah mengartikan fundraising sebagai kegiatan “minta-minta”. Padahal, tidaklah begitu. Pihak donor selaku pemberi dana pun sebenarnya memperoleh manfaat. Apalagi sekarang ada konsep CSR alias tanggung jawab sosial perusahaan. Bahkan dalam kasus tertentu perusahaan yang melakukan CSR atau pemberian bantuan bisa memperoleh insentif pajak dari pemerintah. Minimal, pihak donor akan mendapatkan aktivitas bermanfaat yang akan membuat namanya dikenal sebagai institusi yang peduli pada kepentingan masyarakat luas.
Ada kesulitan dalam fundraising yang seringkali ditemui adalah adanya pandangan donor terhadap kelayakan aktivitas, akuntabilitas keuangan dan pertanggungjawaban pasca kegiatan. Ketiga hal ini kerap membuat donor enggan member hibah pada lembaga atau institusi yang kurang dikenal. Apabila ada suatu kegiatan yang sifatnya temporer sekalipun, biasanya donor membutuhkan jaminan atau rekomendasi dari pihak yang sudah mereka percaya.
Kepercayaan merupakan hal penting di sini. Dan itu tidak mudah. Pihak penyalur bantuan dapat saja mengutip sejumlah dana operasional, tapi itu tidak bisa terlalu banyak. Sayangnya, di Indonesia kerap kali justru hal inilah yang disalahgunakan penerima donasi. Tak heran, banyak lembaga donor luar negeri terutama sangat berhati-hati saat memilih lembaga penerima donasi.
Nuansa sebagai peminta-minta atau “muka proyek” juga kerap ditemui para penggiat fundraising ini. Padahal banyak di antara aktivisnya sudah dengan sukarela menyumbangkan waktu dan tenaganya untuk sebuah aktivitas. Bahkan kerapkali juga menyumbang materi baik uang maupun bukan. Namun tidak bisa dipungkiri ada saja penggiat fundraising yang mencoba “mengail di air keruh” untuk mengambil keuntungan bagi diri sendiri.
Pendeknya, siapa pun bisa menjadi penggiat fundraising asal segalanya bisa dipertanggungjawabkan. Misalnya saat terjadi bencana, kita bisa saja menggalang bantuan masyarakat untuk diberikan sebagai bantuan. Akan tetapi bila bantuannya kecil, itu berarti di bawah Rp 100 juta atau US $ 10.000, maka sebaiknya segala yang sudah didapat itu diserahkan saja pada lembaga lain yang sudah lebih eksis dan profesional mengurus bantuan. Jangan jadikan penyerahan bantuan hasil fundraising sebagai ajang “wisata bencana”. Seperti saat tanggul Situ Gintung jebol beberapa waktu lalu, ada serombongan orang dengan sekitar sepuluh mobil yang beramai-ramai mendatangi lokasi cuma untuk menyerahkan bantuan berupa beberapa kardus mi instan ditambah pakaian bekas. Astaga!
Filed under: Business/Bisnis, Humanity/Humaniora | Tagged: lembaga, funding, perusahaan, LSM, aktivitas, fundraising, dana, hibah, donor, bantuan, kegiatan, CSR









