Hari Kamis (29/10) lalu, UU Pornografi akhirnya disetujui DPR. Satu langkah mundur sebenarnya, karena hal itu berarti membuat kita sebagai negara yang “Bhinneka Tunggal Ika” terjebak pada dikotomi “hitam-putih” versi salah satu pihak yang sebenarnya minoritas. Para wakil rakyat di DPR dan pemerintah rupanya mengedepankan kepentingan sesaat untuk Pemilu tahun depan.
LifeLearner yang kerap membaca tulisan saya pasti tahu, saya termasuk yang menentang UU Pornografi. Dan kalau Anda bilang itu karena saya menyukai pornografi, hayo, kita ketemu langsung. Anda akan tahu saya bukan termasuk golongan yang suka nglanjor a.k.a. piktor. Saya itu anti pornografi, dan juga tidak setuju UU Pornografi. Apa pasal? Definisi dari pasal-pasal dalam UU tersebut dapat disalahartikan dan akhirnya disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin ‘mengail di air keruh’. Dan tentu saja, berpotensi memecah-belah bangsa kita yang bhinneka.
UU ini nantinya akan bisa memberi kesempatan pada penegak hukum untuk mengkriminalkan perempuan dan anak-anak. Padahal, sejatinya mereka itu korban. Dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi, Menteri Pemberdayaan Perempuan Dr. Meutia Hatta memberi komentar ringan. Kalau seorang perempuan itu dipaksa melakukan perbuatan pornografi, maka yang bersangkutan tidak ditangkap. Tapi kalau sukarela tentu akan ditangkap.
Jadi, paradigma para pembuat dan penyusun UU ini adalah memang untuk menangkapi orang.
Haduh, bisa penuh penjara kita. Dan jelas bakal makin rusaklah moral bangsa. Padahal, alasan moral itu kan yang dijadikan argumentasi para ‘pembela akhlak’ untuk buru-buru mengesahkan RUU ini jadi UU. Yeah, mumpung penguasanya belum ganti. Siapa tahu -dan sudah diprediksi oleh berbagai survei- tahun depan pemenang Pemilu-nya bukan penguasa sekarang. Jelas arah kebijakannya akan beda. Dan memang lebih sulit mencabut sesuatu peraturan yang sudah keburu disahkan ketimbang mengesahkan rancangan peraturan jadi peraturan.
Ancaman hukuman denda dalam UU ini yang milyaran rupiah pun bisa dimanfaatkan penegak hukum untuk melakukan negosiasi dengan orang-orang yang dituduh melanggar. Apalagi, orang-orang kita dikenal takut, segan, atau minimal malas berurusan dengan hukum.
Memang, membaca isi UU tersebut seolah-olah bagus. Tapi masalahnya, di masyarakat terlanjur terbentuk opini publik tentang UU ini yang akan begitu membatasi perempuan. Dan ini tampak dari pernyataan-pernyataan sejumlah organisasi massa berkedok agama yang tampak bernafsu menjadi ‘polisi moral’. Padahal, saya yakin amat jarang dari anggota mereka yang pernah membaca, apalagi yang mengerti, substansi dari UU ini.
Kalau saja hendak dilaksanakan, UU ini memerlukan pembentukan lembaga atau komite baru. Dan ini berarti duit lagi yang keluar dari kocek negara. Lembaga inilah yang berperan mengawasi pelaksanaannya. Namun, lagi-lagi akan banyak kendala di lapangan. Wong Perda Larangan Merokok di Tempat Umum yang telah ditetapkan Pemda DKI Jakarta saja tak jalan kok.
Satu hal sederhana dari peraturan apa pun yang hendak membatasi hak rakyat adalah: cobalah pikirkan bila hak Anda dibatasi, pasti tidak mau bukan? Reaksi para penghuni area Pondok Indah saat daerahnya hendak dilintasi bus way Trans Jakarta mencerminkan hal itu. Meski dalam kasus itu jelas Pemda DKI Jakarta yang keliru karena jalan tersebut sebenarnya jalan privat yang dibangun pengembang dan lantas dijadikan jalan umum. Namun terlihat jelas, kalau kepentingannya diganggu, bahkan orang kaya pun bisa demo.
Jadi, UU Pornografi semestinya bernama UU Anti Pornografi. Dan isinya haruslah tegas memuat aturan pembatasan bagi pihak berwenang atau pihak lain untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan rakyat. MIsalnya di pasal 21 dan 22 yang bisa dijadikan alasan bagi kelompok masyarakat ekstrem untuk main hakim sendiri. Pelaku industri pornografi haruslah didefinisikan sebagai pihak yang memang mencari uang atau mata pencahariannya dari menjual atau memanfaatkan materi pornografi. Dan bukan sebagai tendensi untuk menangkapi orang -terutama perempuan- di jalan.
Filed under: News/Berita | Tagged: bhinneka, hak, Pemilu, perempuan, polisi, porno, Pornografi, Undang-Undang, UU, wanita









